PerisaiPost.com, Kotamobagu |Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menaikkan kasus dugaan pelanggaran di tiga kafe dan beberapa warung ke tahap penyidikan, menyusul temuan penjualan minuman beralkohol tanpa izin dan adanya pengunjung di bawah umur.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik melakukan pengumpulan data, klarifikasi, dan mencocokkan keterangan awal dengan temuan saat operasi lapangan. Hasil pendalaman menunjukkan unsur dugaan pelanggaran semakin kuat.
Enam pemilik tempat usaha yang kini masuk dalam proses penyidikan adalah:
- U.Y.N – Café Blacklist
- S.W.D – Café Agnes
- M.K – Café M’Classic
- A.M – Kios Angie
- D.P – Warung Jihan
- A.F.W – Kios Sking
“Dari hasil klarifikasi dan data lapangan, perkara ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi,” ujar penyidik Satpol PP.
Dalam gelar perkara nanti, fokus pemeriksaan akan diarahkan pada dugaan bahwa sejumlah pemilik usaha membuka kafe dan warung untuk menyediakan minuman beralkohol tanpa izin edar, serta melayani pengunjung di bawah umur. Kedua pelanggaran ini dikategorikan sebagai pelanggaran berat berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah.
Satpol PP menegaskan bahwa seluruh pelanggaran akan ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku, sebagai upaya menegakkan ketertiban dan melindungi masyarakat dari praktik usaha ilegal.
Peliput : Ungke










