Pemprov Sulut Terima Hibah Kapal Rampasan Negara untuk Nelayan dan PAD

oleh -139 Dilihat
Dua kapal rampasan negara kini diserahkan kepada Pemprov Sulut untuk membantu nelayan dan meningkatkan PAD, menandai langkah baru dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum di sektor kelautan, Senin (29/12/2025). (Ft. Diskominfo Sulut)
banner 468x60

PerisaiPost.com, Sulut | Dua kapal rampasan negara kini diserahkan kepada Pemprov Sulut untuk membantu nelayan dan meningkatkan PAD, menandai langkah baru dalam pemanfaatan aset hasil penegakan hukum di sektor kelautan, Senin (29/12/2025).

Hibah ini menandai perubahan kebijakan penegakan hukum di sektor kelautan, dari pemusnahan barang bukti menjadi pemanfaatan aset rampasan secara produktif. Kapal-kapal yang sebelumnya sering ditenggelamkan kini diarahkan untuk mendukung ekonomi nelayan sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.

banner 336x280

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP, Pung Nugroho Saksono, menegaskan bahwa kebijakan KKP saat ini berlandaskan asas manfaat. “Kapal rampasan yang masih layak pakai tidak lagi dimusnahkan, melainkan dimanfaatkan demi kepentingan masyarakat pesisir dan daerah,” ujarnya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Hendrik Pattipeilohy, memastikan kapal yang dihibahkan berada dalam kondisi sangat baik. Ia berharap aset tersebut dapat digunakan secara optimal dan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara.

Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), mengapresiasi cepatnya koordinasi lintas lembaga hingga proses hibah dapat terlaksana. Ia menyebut komunikasi antara pemerintah daerah, KKP, Kejaksaan, dan pemerintah pusat berjalan efektif sehingga dua kapal rampasan negara dapat segera dimanfaatkan.

Menurut Gubernur YSK, pemanfaatan kapal rampasan ini sejalan dengan upaya Pemprov Sulut dalam mengoptimalkan potensi kelautan yang selama ini belum tergarap maksimal. Dengan 77 persen wilayah provinsi berupa laut, aset negara tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan nelayan, memperkuat pengawasan perairan, serta mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Dr. Kuntadi, menegaskan bahwa penegakan hukum tidak hanya bertujuan menghukum pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian negara. Melalui kolaborasi antarlembaga, aset rampasan diharapkan tetap bernilai guna dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Peliput : Elvira

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.