Cerita dari Boroko: Antara Tambang, Harapan, dan Keadilan

oleh -133 Dilihat
Mengurai Benang Kusut Koperasi Tambang Rakyat (Ft. Istimewa)

PerisaiPost.com, Boltara | Rencana percepatan penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Sulawesi Utara memunculkan dua sisi yang kontras: harapan legalitas dan kesejahteraan bagi penambang rakyat, sekaligus kekhawatiran baru terkait ketimpangan penguasaan sumber daya alam.

Berbagai program kerakyatan yang digalakkan pemerintah, mulai dari Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa Merah Putih, Sekolah Rakyat gratis, hingga bantuan sosial berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dinilai sebagai langkah nyata dalam meringankan beban masyarakat.

Namun di tengah upaya tersebut, persoalan mendasar terkait penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam (SDA) justru kembali mencuat dan menjadi perhatian publik.

Hal ini mengemuka dalam dialog ringan antara Sarjan Hanapi, mantan penambang emas yang pernah bekerja hingga ke Ternate, bersama Suwanto Goma, seorang arsitek yang kini aktif di kawasan wisata Pantai Batupinagut, Boroko.

Dalam diskusi tersebut, keduanya menyoroti rencana Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) untuk mempercepat penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) bagi koperasi tambang.

Kebijakan ini sebelumnya ditegaskan langsung oleh Gubernur Sulut, Yulius Selvanus, yang memastikan legalitas bagi penambang rakyat segera direalisasikan.

“Kalau sudah ada IPR, tidak ada lagi yang dikejar-kejar polisi. Itu artinya legal,” ujar Yulius dalam salah satu kesempatan.

Ia menjelaskan, izin akan diberikan melalui mekanisme koperasi agar pengelolaan tambang lebih tertib dan terorganisir. Bahkan, ribuan koperasi disebut siap menerima izin setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Data Dinas ESDM Sulut mencatat, lebih dari 3.200 koperasi tambang rakyat hingga kini belum memiliki izin resmi, dengan mayoritas berada di wilayah Bolaang Mongondow Raya (BMR).

Suwanto Goma menyampaikan apresiasi terhadap dukungan pemerintah provinsi dan DPRD Sulut terhadap legalisasi tambang rakyat.

Menurutnya, kebijakan tersebut membuka peluang bagi masyarakat untuk mengelola sumber daya alam secara legal dan terstruktur. Ia juga menyebut skema retribusi yang dirancang, yakni sekitar dua persen untuk pajak serta kewajiban pengelolaan lingkungan.

Meski demikian, ia menilai masih terdapat persoalan mendasar yang belum terselesaikan, terutama terkait transparansi dan keadilan dalam penguasaan sumber daya.

“Di tengah program kerakyatan ini, kita dihadapkan pada ironi. Persoalan di hulu terkait penguasaan SDA justru belum tuntas,” ujarnya.

Ia menyoroti bahwa meskipun pemerintah aktif memperbarui data DTKS untuk penyaluran bantuan sosial, akses terhadap data besar seperti Hak Guna Usaha (HGU), Izin Usaha Pertambangan (IUP), hingga izin pengelolaan hutan masih terbatas.

Padahal, menurutnya, transparansi dalam pengelolaan SDA merupakan amanat penting dalam Pasal 33 UUD 1945.

Jika ketimpangan di sektor hulu tidak diselesaikan, program-program sosial di hilir dikhawatirkan hanya menjadi solusi sementara.

“Program kerakyatan berpotensi hanya menjadi perban atas ketimpangan yang terus terjadi,” tambahnya.

Selain aspek ekonomi, isu lingkungan juga menjadi perhatian. Aktivitas pertambangan dinilai berpotensi merusak ekosistem, mulai dari pencemaran tanah dan air hingga hilangnya keanekaragaman hayati.

Suwanto menekankan pentingnya penerapan praktik pertambangan yang bertanggung jawab, termasuk penggunaan teknologi ramah lingkungan dan rehabilitasi lahan pascatambang.

Di sisi lain, masyarakat adat dinilai memiliki peran strategis dalam menjaga keseimbangan ekosistem melalui kearifan lokal yang telah diwariskan secara turun-temurun.

Namun, dalam praktiknya, mereka kerap berada pada posisi rentan akibat ekspansi industri ekstraktif.

Menanggapi berbagai polemik yang berkembang, Kepala Dinas ESDM Sulut, Fransiskus Maindoka, menegaskan bahwa izin-izin pertambangan yang saat ini beroperasi bukanlah kebijakan baru.

“Seluruh perizinan sektor pertambangan yang ada merupakan produk pemerintahan sebelumnya,” jelasnya.

Ia juga menegaskan bahwa sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, kewenangan pengelolaan tambang mineral logam dan emas berada di pemerintah pusat.

Dengan demikian, pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan dalam penerbitan izin untuk komoditas strategis tersebut.

Namun, ia menambahkan bahwa pemerintah tetap membuka ruang bagi masyarakat melalui Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri ESDM terbaru.

“Ini bukan ekspansi, melainkan ruang partisipasi bagi masyarakat lokal,” tegasnya.

Peliput : Aris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.