Dorong Penataan Wilayah, Wali Kota Kotamobagu Teken Dokumen Verifikasi IPPR

oleh -144 Dilihat
Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., resmi menandatangani Berita Acara Verifikasi Penanganan IPPR dalam rangka penyusunan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kotamobagu. (Ft. Kurniawati)

PerisaiPost.com, Kotamobagu | Langkah strategis dalam penataan ruang wilayah kembali dilakukan Pemerintah Kota Kotamobagu melalui penandatanganan berita acara verifikasi penanganan IPPR oleh Wali Kota dr. Weny Gaib, Sp.M., di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Kamis (2/4).

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kotamobagu, Claudy N. Mokodongan, S.T., M.E., menjelaskan bahwa penandatanganan ini menjadi langkah penting dalam proses revisi RTRW.

“Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., hari ini di Kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional menandatangani berita acara verifikasi penanganan IPPR dalam rangka penyusunan revisi RTRW Kota Kotamobagu. Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, IPPR Kota Kotamobagu dinyatakan clean and clear,” ujar Claudy.

Ia menambahkan, kegiatan ini merupakan salah satu tahapan wajib yang harus dilalui dalam proses revisi RTRW.

“Kegiatan penandatanganan berita acara tentang verifikasi penanganan IPPR ini merupakan salah satu tahapan yang harus dilaksanakan dalam rangka revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Kotamobagu,” tambahnya.

Penandatanganan tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H., Direktur Penertiban dan Pemanfaatan Tata Ruang ATR/BPN Agus Sutanto, S.T., M.Sc., Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu Sofyan Mokoginta, S.H., M.E., Asisten II Pemerintah Kota Kotamobagu Noval Manoppo, S.E., M.E., serta sejumlah pejabat terkait lainnya.

Hadir pula Kasubid PHPSPR Wilayah III Agus Sutrisno, A.Ptnh., M.H., C.Med., Ketua Tim Itsari Wigati, S.T., PIC Arizal Putra, S.T., Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Kotamobagu Erwin Pasambuna, S.H., dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Kotamobagu Refly Mokoginta, S.E.

Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, proses revisi RTRW Kota Kotamobagu diharapkan dapat berjalan lebih lancar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Peliput : Kurniawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.