Pemkot Kotamobagu Dukung Penguatan Pos Bantuan Hukum Desa dan Kelurahan

oleh -29 Dilihat
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, melakukan monitoring layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kota Kotamobagu, Kamis (05/02/2026) (Ft. Diskominfo)
banner 468x60

PerisaiPost.com, Kotamobagu | Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, melakukan monitoring layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di Kota Kotamobagu, Kamis (05/02/2026), sebagai bentuk evaluasi dan penguatan akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu hingga tingkat desa dan kelurahan.

Monitoring tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara, Hendrik Pagiling, S.H., M.H., melalui kunjungan kerja ke sejumlah Pos Bantuan Hukum yang tersebar di Kelurahan Genggulang, Desa Pontodon Timur, dan Desa Bilalang I.

banner 336x280

Dalam kunjungan tersebut, Kakanwil Kemenkum Sulut meninjau langsung pelaksanaan layanan Posbankum sekaligus berdialog dengan pemerintah setempat dan masyarakat penerima layanan, guna memastikan program bantuan hukum berjalan sesuai ketentuan dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh warga.

Pos Bantuan Hukum merupakan layanan hukum gratis di tingkat desa dan kelurahan yang diperuntukkan bagi masyarakat kurang mampu dan kelompok rentan. Melalui Posbankum, masyarakat dapat memperoleh layanan informasi hukum, konsultasi, mediasi, hingga pendampingan penyelesaian persoalan hukum ringan, khususnya perkara non-litigasi dan tindak pidana ringan (tipiring).

Kegiatan monitoring ini turut didampingi Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., M.E., serta dihadiri Camat Kotamobagu Utara, Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (BPMD), dan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu.

Dalam keterangannya, Sahaya Mokoginta menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kementerian Hukum, khususnya Kantor Wilayah Kemenkum Sulawesi Utara, atas perhatian dan komitmennya dalam memastikan layanan Pos Bantuan Hukum berjalan optimal hingga ke tingkat desa dan kelurahan.

“Program Pos Bantuan Hukum ini merupakan bagian dari reformasi layanan publik di bidang hukum dan sangat membantu masyarakat, khususnya kelompok kurang mampu, dalam mendapatkan akses keadilan,” ujarnya.

Ia berharap, monitoring yang dilakukan langsung oleh Kakanwil Kemenkum Sulut dapat semakin memperkuat kualitas layanan pendampingan hukum, sekaligus meningkatkan kapasitas aparatur desa dan kelurahan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Dengan penguatan ini, Pos Bantuan Hukum diharapkan benar-benar menjadi garda terdepan dalam memberikan akses keadilan yang mudah, cepat, dan merata bagi masyarakat,” tambahnya.

Lebih lanjut, Pemerintah Kota Kotamobagu mendorong seluruh desa dan kelurahan untuk membentuk serta mengoptimalkan Pos Bantuan Hukum sebagai langkah penyelesaian persoalan hukum sejak dini.

“Jika persoalan hukum dapat diselesaikan di tingkat lokal, maka stabilitas sosial masyarakat akan lebih terjaga dan tidak harus berlanjut ke proses hukum yang lebih panjang,” pungkas Sahaya Mokoginta.*

Peliput : Kurniawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.