Pemkot Kotamobagu Tunggu Petunjuk Pemprov Sulut untuk Pilkades Ulang Moyag Tampoan

oleh -6 Dilihat
Menindaklanjuti Putusan Mahkamah Agung, Pemerintah Kota Kotamobagu menggelar konsultasi resmi dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk memastikan mekanisme dan pendanaan pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan berjalan sesuai aturan. (Ft. Istimewa)
banner 468x60

PerisaiPost.com, Kotamobagu | Pemerintah Kota Kotamobagu mengambil langkah koordinatif dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara guna memastikan pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan berjalan normatif dan memiliki dasar hukum kuat.

Konsultasi tersebut dilakukan atas arahan Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib, Sp.M., dan Wakil Wali Kota Rendy Virgiawan Mangkat, S.H., M.H.. Turut hadir dalam pertemuan ini, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, S.STP., M.E., yang mewakili Pemkot sebagai bagian dari langkah koordinatif dan normatif pemerintah daerah.

banner 336x280

Konsultasi ini berkaitan dengan pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung Nomor 12/G/2023/PTUN.MDO jo 71/B/2023/PT.TUN.MDO jo 138 PK/TUN/2024 yang memerintahkan dilaksanakannya pemilihan ulang Sangadi Desa Moyag Tampoan.

Dalam pertemuan tersebut, Pemkot Kotamobagu menyampaikan tiga poin utama yang dikonsultasikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.

Pertama, terkait Surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.3.5.3/5590/BPD tentang tanggapan dan tindak lanjut pelaksanaan putusan PTUN. Surat tersebut ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar memerintahkan Pemerintah Kota Kotamobagu melaksanakan putusan PTUN Manado sepanjang sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun hingga saat ini, Pemkot Kotamobagu masih menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut atas surat tersebut.

Kedua, Pemkot Kotamobagu mengonsultasikan mekanisme teknis pelaksanaan pemilihan Sangadi, apakah akan dilaksanakan melalui skema pemilihan Sangadi serentak atau melalui Pemilihan Antar Waktu (PAW), sesuai dengan amar putusan Mahkamah Agung dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk hal ini, Pemkot meminta arahan teknis dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai instansi pembina.

Ketiga, konsultasi juga mencakup aspek pembiayaan pelaksanaan pemilihan Sangadi, agar dapat direncanakan dan dilaksanakan secara tepat serta sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Konsultasi tersebut diterima langsung oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Tahlis Gallang, S.IP., M.M.

Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Kotamobagu, Sahaya Subagio Mokoginta, menegaskan bahwa Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengabaikan putusan Mahkamah Agung tersebut.

“Pada prinsipnya, Pemerintah Kota Kotamobagu tidak mengabaikan putusan ini. Saat ini kami menunggu surat resmi dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara sebagai tindak lanjut dari surat Kementerian Dalam Negeri, termasuk petunjuk mengenai skema pelaksanaan yang akan digunakan. Seluruh tahapan akan disesuaikan secara normatif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Sahaya.

Ia menambahkan bahwa langkah kehati-hatian ini diperlukan untuk memastikan pelaksanaan pemilihan ulang Sangadi memiliki dasar hukum yang kuat serta tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Turut hadir dalam konsultasi tersebut Kepala BPMD Kota Kotamobagu Celsi Paputungan, S.T., M.E., Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kotamobagu Rendra Dilapanga, S.H., M.Si., serta Staf Khusus Bidang Hukum Haris Mokoginta, S.H.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan komitmennya untuk melaksanakan setiap putusan hukum secara bertanggung jawab, transparan, dan sesuai ketentuan, demi menjaga tertib pemerintahan dan kepastian hukum di daerah.*

Peliput : Kurniawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.