Posbakum Hadir di Setiap Desa Kotamobagu, Layanan Hukum Gratis untuk Warga

oleh -25 Dilihat
Asisten I Pemkot Kotamobagu saat rapat bersama dengan sangadi/lurah di ruang kerjanya, kamis (12/2/2026) (Ft. Diskominfo)
banner 468x60

PerisaiPost.com, Kotamobagu | Masalah hukum tak lagi menakutkan bagi warga Kotamobagu. Pemerintah Kota mendorong seluruh desa dan kelurahan segera membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbakum), layanan gratis yang memberikan konsultasi dan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dan kelompok rentan.

Program Posbakum merupakan bagian dari kebijakan nasional yang diinisiasi oleh Kementerian Hukum Republik Indonesia dan dilaksanakan melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara. Layanan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum serta regulasi terkait peran paralegal dalam pemberian bantuan hukum.

banner 336x280

Posbakum memberikan konsultasi dan pendampingan hukum secara gratis kepada masyarakat yang tergolong miskin. Layanan ini mencakup konsultasi dasar, mediasi, pendampingan awal, serta rujukan kepada Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi tanpa biaya bagi penerima bantuan hukum yang memenuhi syarat.

Asisten I Bidang Pemerintahan Pemkot Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menegaskan pentingnya percepatan pembentukan Posbakum di seluruh desa dan kelurahan.

“Kami menegaskan bahwa pendampingan hukum melalui Posbakum ini gratis bagi masyarakat miskin sesuai amanat undang-undang. Oleh karena itu, kami meminta kepada seluruh Sangadi dan Lurah agar tidak menunda pembentukan Posbakum,” ujar Sahaya usai kegiatan, Kamis (12/2/2026).

Ia menambahkan, pemerintah desa dan kelurahan juga diharapkan segera merekrut calon paralegal untuk mengikuti Pelatihan Paralegal Angkatan II, yang telah dibuka pendaftarannya melalui laman resmi Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Utara.

Paralegal, yang telah mengikuti pelatihan resmi, memiliki peran penting sebagai ujung tombak pelayanan hukum di tingkat desa dan kelurahan. Mereka membantu masyarakat memahami hak dan kewajiban, memberikan konsultasi hukum non-litigasi, serta menjadi penghubung dengan Pemberi Bantuan Hukum Terakreditasi.

Pemkot Kotamobagu berharap melalui Posbakum yang aktif, masyarakat tidak lagi khawatir soal biaya ketika menghadapi persoalan hukum. Program ini sekaligus menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin persamaan hak di hadapan hukum bagi seluruh warga.*

Peliput : Kurniawati

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.