Tahanan Desa Jambusarang Meninggal, Polisi Tegaskan Kondisi Rutin Dipantau

oleh -36 Dilihat
Warga Desa Jambusarang Kecamatan Bolangitang Barat Wawan Goma (44) tersangka kasus dugaan penganiayaan meninggal dunia akibat sakit. (Ft. Aris)

PerisaiPost.com, Boltara | Warga Desa Jambusarang, Wawan Goma (44), meninggal dunia saat masih berstatus tahanan Polres Bolaang Mongondow Utara, Senin (6/4/2026). Keluarga menyatakan almarhum memiliki riwayat sakit dan sedang menjalani pengobatan, sementara polisi memastikan kondisi tahanan rutin diperiksa tim medis.

Almarhum sempat dilarikan ke Puskesmas Boroko, namun meninggal setelah sebelumnya terjatuh saat menjemur pakaian, menyebabkan pelipis kanannya terbentur beton. Kasus ini memicu perhatian terkait prosedur pemantauan kesehatan tahanan.

Kuasa hukum almarhum, Brayen Tomelo, SH, menyatakan keluarga sempat mengajukan permintaan penangguhan penahanan pada 1 April 2026 karena kondisi kesehatan Wawan yang sedang menjalani pengobatan. “Riwayat sakit almarhum termasuk stroke ringan, dan permintaan penangguhan kesehatan adalah hak tersangka,” ujar Brayen.

Sementara itu, Kapolres Bolmut, AKBP Julieghtin Siahaan melalui Plt. Kasie Humas, Aipda Bobi Noe, menjelaskan bahwa Wawan resmi ditahan sejak 26 Maret 2026 terkait kasus penganiayaan. Selama masa penahanan, kondisi kesehatan semua tahanan diperiksa secara rutin oleh tim medis Polres.

Menurut Bobi, almarhum sebelumnya dalam kondisi sehat dan tidak pernah mengeluh sakit. Sebelum dilarikan ke Puskesmas Boroko, Wawan sempat terjatuh saat menjemur pakaian, sehingga pelipis kanannya terbentur sudut beton, menimbulkan luka.

Kasus meninggalnya Wawan Goma menjadi perhatian pihak kepolisian dan keluarga, yang menekankan pentingnya koordinasi terkait kondisi kesehatan tahanan.

Peliput : Aris

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.